“Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa rasa khawatir, selama sesuai ketentuan,” kata Budi.
Jika nilai barang bawaan tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan apa pun. Namun, apabila nilainya melebihi US$ 500, kelebihan nilai barang akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai aturan yang berlaku.
Aturan Handphone, Laptop, dan Tablet dari Luar Negeri
Selain barang belanjaan umum, penumpang juga perlu memperhatikan ketentuan pembawaan handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).
Perangkat HKT yang dibeli di luar negeri dan akan digunakan secara permanen di Indonesia wajib didaftarkan IMEI-nya melalui Customs Declaration di All Indonesia. Pendaftaran ini penting agar perangkat dapat menggunakan kartu SIM Indonesia.
Tanpa registrasi IMEI, perangkat berisiko tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler nasional.
Batas Rokok dan Minuman Beralkohol
Untuk barang kena cukai, ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
Penumpang dewasa diperbolehkan membawa barang kena cukai untuk konsumsi pribadi dengan batas maksimal, yaitu:
-
200 batang sigaret, atau
-
25 batang cerutu, atau
-
100 gram tembakau iris, dan
-
1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Jika jumlah barang kena cukai melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai.
Ketentuan Obat, Kosmetik, dan Suplemen
Sementara itu, pemasukan obat-obatan, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk sejenis mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.
Produk-produk ini diperbolehkan masuk selama:
-
Jumlahnya wajar,
-
Digunakan untuk kebutuhan pribadi, dan
-
Tidak diperjualbelikan.