Hukum dan Kriminal . 03/01/2026, 16:37 WIB

AWAS! Salah Jaga Hewan Peliharaan, Pemilik Bisa Dipenjara hingga 6 Bulan di KUHP 2026

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

parat penegak hukum dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif agar pasal-pasal pidana tidak disalahgunakan.

Bagi masyarakat, khususnya pemilik hewan peliharaan, aturan ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab memelihara hewan kini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga konsekuensi hukum yang nyata.

Ke depan, pengawasan publik dan evaluasi berkelanjutan menjadi kunci agar KUHP baru benar-benar membawa keadilan, bukan justru menimbulkan ketakutan baru di tengah masyarakat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com