Hukum dan Kriminal . 03/01/2026, 16:37 WIB

AWAS! Salah Jaga Hewan Peliharaan, Pemilik Bisa Dipenjara hingga 6 Bulan di KUHP 2026

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

“Kalau dibandingkan dengan KUHP lama, ancamannya sangat jauh. Dari enam hari sekarang bisa sampai enam bulan penjara. Dari sini kami bisa lihat ancamannya lebih mengerikan,” kata Isnur.

Ia menilai lonjakan ancaman pidana ini perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam konteks penerapan hukum acara pidana yang juga telah direvisi.

KUHP Nomor 1 Tahun 2023 sebenarnya telah disahkan oleh DPR sejak tiga tahun lalu, namun baru efektif berlaku pada awal 2026.

Bersamaan dengan itu, DPR juga mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.

Dengan berlakunya dua regulasi besar ini, sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru yang membawa banyak perubahan signifikan, baik dari sisi materi hukum maupun proses penegakan hukumnya.

Polemik Sejak Pengesahan RKUHP

Sejak disahkan pada Desember 2022, KUHP baru tak pernah lepas dari polemik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum menilai banyak pasal bermasalah yang berpotensi mengancam demokrasi dan kebebasan sipil.

Salah satu pasal yang paling banyak disorot adalah pengaturan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dalam KUHP baru, Tipikor tidak lagi diposisikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Pengaturannya kini dimasukkan ke dalam KUHP melalui Pasal 603 dan Pasal 604, dengan ancaman pidana yang dinilai lebih ringan. Hukuman penjara yang sebelumnya minimal empat tahun menjadi dua tahun, sementara denda minimal turun drastis dari Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta.

Ancaman terhadap Kebebasan Berpendapat

Selain soal Tipikor, sejumlah pasal lain juga menuai kritik tajam, antara lain pasal tentang:

  • Penghinaan presiden dan wakil presiden

  • Penghinaan lembaga negara

  • Penghinaan agama

  • Tindak pidana makar

  • Larangan penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme

Kelompok masyarakat sipil menilai pasal-pasal tersebut bersifat multitafsir dan berpotensi digunakan untuk membungkam kritik serta membatasi kebebasan berekspresi.

Dengan mulai berlakunya KUHP baru per 2 Januari 2026, tantangan besar kini ada pada implementasi di lapangan. A

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com