Untuk pembeli dengan NPWP, tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan secara resmi akan disertai bukti potong PPh 22, sehingga prosesnya tetap transparan dan tercatat.
Stabil Tapi Tetap Menarik
Kondisi harga emas Antam yang stabil selama beberapa hari terakhir mencerminkan pasar yang sedang menunggu arah. Meski tidak mengalami lonjakan harga jual, kenaikan buyback memberi sinyal positif bagi pemegang emas.
Bagi investor, situasi ini sering kali dimanfaatkan untuk menyusun ulang strategi. Ada yang memilih menahan emas sebagai aset jangka panjang, sementara sebagian lainnya melihat momentum buyback sebagai peluang realisasi keuntungan.
Dengan harga yang masih bertahan dan regulasi pajak yang jelas, emas Antam tetap menjadi instrumen favorit masyarakat Indonesia. Pergerakan harga berikutnya tentu akan terus dinanti, terutama oleh mereka yang menjadikan emas sebagai bagian penting dari perencanaan keuangan. (ANTARA)