fin.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), didakwa memperkaya diri sendiri hingga ratusan miliar rupiah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp 809,5 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar," kata Jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop pendidikan. Kebijakan tersebut disebut menguntungkan satu ekosistem tertentu sehingga Google menjadi pihak yang mendominasi sistem pendidikan digital di Indonesia.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai eksositem pendidikan di Indonesia," tutur jaksa.
Jaksa menjelaskan, dugaan keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berkaitan dengan investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
"Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besat merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat," urainya.
Nilai tersebut, menurut jaksa, tercermin dalam laporan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
"Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercacat dalam LKHPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184.," sambung jaksa.
Lebih lanjut, JPU memaparkan bahwa Nadiem diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut bersama Ibrahim Arif selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD pada periode yang sama, serta Jurist Tan sebagai mantan staf khusus Mendikbudristek.
Mereka diduga menyusun kajian peninjauan dan analisis kebutuhan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan. Kajian tersebut, menurut jaksa, diarahkan pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS serta Chrome Device Management (CDM).
"Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," tutur jaksa.
Jaksa menilai, kebijakan tersebut berdampak pada tidak optimalnya pemanfaatan perangkat TIK di sejumlah wilayah, terutama di daerah dengan keterbatasan infrastruktur, sekaligus memperkuat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Candra Pratama/Disway