fin.co.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menghadiri sidang perdana terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan.
Kasus ini mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada rentang tahun 2019 hingga 2022.
Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, persidangan ini terpaksa ditunda dua kali akibat ketidakhadiran Nadiem Makarim.
"Meskipun dalam masa perawatan, beliau akan hadir di persidangan," ungkap Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Nadiem, kepada awak media.
Menurut Ari, kliennya memiliki keinginan kuat untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Nadiem berharap dapat membuktikan kepada publik bahwa dirinya bukanlah pelaku korupsi.
Penundaan dua kali sebelumnya, masing-masing pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025, disebabkan oleh kondisi kesehatan Nadiem pascaoperasi yang baru saja dijalani.
Dijelaskan lebih lanjut, Nadiem diperkirakan baru pulih sepenuhnya pada 2 Januari 2026, atau sekitar 21 hari pascaoperasi tersebut.
Dalam kasus ini, Nadiem bukan satu-satunya tersangka. Empat orang lainnya turut terseret, yaitu Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Sidang dakwaan untuk Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah telah dilaksanakan pada 16 Desember 2025.
Sementara itu, berkas perkara Jurist Tan belum dapat dilimpahkan ke persidangan karena yang bersangkutan hingga kini masih berstatus buron.
Dalam jalannya sidang dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah, terungkap bahwa kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai angka fantastis, yakni Rp2,18 triliun.
Perincian kerugian negara tersebut meliputi Rp1,56 triliun yang bersumber dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sisanya, senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar, timbul dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Lebih lanjut, sidang tersebut juga mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga turut diuntungkan secara finansial. Salah satunya adalah Nadiem Makarim, yang disebut menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.