fin.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), didakwa terlibat tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady menyampaikan, perkara ini berawal dari pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) untuk sarana pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada anggaran 2020–2022. Menurut jaksa, proses pengadaan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip perencanaan dan pengadaan yang semestinya.
"Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Senin, 5 Januari 2026.
JPU memaparkan, total kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun yang bersumber dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chromebook yang dinilai tidak dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat optimal.
Selain itu, jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan dijelaskan, Nadiem bersama Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD pada periode yang sama, serta Jurist Tan selaku mantan staf khusus Mendikbudristek, diduga terlibat dalam penyusunan peninjauan kajian dan analisis.
Kajian tersebut dilakukan untuk menentukan kebutuhan perangkat TIK dalam program digitalisasi pendidikan, yang kemudian diarahkan pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM.
"Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," tutur JPU.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut bahwa Nadiem bersama pihak-pihak terkait diduga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa didukung survei maupun data pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga tersebut kemudian dijadikan dasar dalam pengadaan laptop Chromebook berbasis Chrome OS dan CDM pada tahun 2021 dan 2022.
Selain proses perencanaan, pengadaan melalui e-Katalog dan SIPLah pada periode 2020–2022 juga diduga dilakukan tanpa evaluasi harga serta tanpa referensi pembanding yang memadai. Hal tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam program pengadaan perangkat TIK tersebut.
Candra Pratama/Disway