fin.co.id - Pemerintah menegaskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berpendapat, berekspresi, maupun hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Ia menegaskan, penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan melalui proses yang panjang, terbuka, dan demokratis, dengan melibatkan partisipasi publik serta tetap berpegang pada prinsip perlindungan hak asasi manusia.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Supratman, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menilai, berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat—mulai dari pasal penghinaan terhadap lembaga negara, demonstrasi, hingga kebebasan berekspresi—perlu dipahami secara menyeluruh dan tidak ditafsirkan secara parsial.
Terkait ketentuan penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Supratman menegaskan bahwa aturan tersebut sama sekali tidak ditujukan untuk membungkam kritik publik.
“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” ujar Supratman.
Ia juga menjelaskan bahwa pasal penghinaan dirumuskan sebagai delik aduan dengan ruang lingkup yang sangat terbatas, hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga terkait, serta disusun dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan negara, namun tidak boleh dimaknai sebagai upaya membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
Selain itu, pemerintah menilai KUHAP yang baru justru membawa sejumlah terobosan progresif guna memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil serta akuntabel.
“Inti dari pembaruan ini adalah membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik, lebih adil, dan tetap menjamin kebebasan warga negara,” jelas Supratman.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pengaturan terkait demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pelarangan, melainkan pengaturan administratif demi menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya.
“Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” tegas Edward.
Edward menjelaskan, kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian dimaksudkan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban umum, sehingga pelaksanaan demonstrasi tidak mengabaikan hak warga lain, seperti pengguna jalan.
“Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Pasal ini hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana,” lanjutnya.
Anisha Aprilia/Disway