fin.co.id - Suasana sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek sempat diwarnai teguran dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap sejumlah prajurit TNI yang berjaga di dalam ruang sidang.
Peristiwa itu terjadi saat persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Nadiem Makarim, Senin, 5 Januari 2026. Sejak awal sidang, prajurit TNI terlihat ikut melakukan pengamanan ketika Nadiem memasuki ruang persidangan untuk mendengarkan dakwaan.
Pada saat pembacaan surat dakwaan, hanya satu anggota TNI yang berada di dalam ruang sidang. Namun, jumlah personel bertambah ketika sidang berlanjut ke agenda nota keberatan.
"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?" ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang.
Usai menyampaikan pertanyaan tersebut, Purwanto meminta tiga prajurit TNI yang berdiri di dekat area depan untuk menyesuaikan posisi. Keberadaan mereka dinilai menghalangi sudut pengambilan gambar awak media serta pandangan pengunjung sidang.
Ketiga prajurit itu kemudian bergeser dan mengambil posisi di dekat sekat pintu masuk ruang sidang. Setelah kondisi kembali tertata, majelis hakim mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk melanjutkan pembacaan eksepsi.
"Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak," ucap Purwanto.
Sebagai catatan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk konsultan tenaga ahli Ibrahim Arief alias Ibam.
Selain itu, turut terseret nama mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan Direktur SD Paudasmen Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Paudasmen Mulyatsyah.
Kerugian negara senilai Rp2,1 triliun tersebut berasal dari selisih harga Chromebook yang dinilai terlalu mahal hingga mencapai Rp1,5 triliun, ditambah pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp621 miliar yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Candra Pratama/Disway