Ekonomi . 06/01/2026, 17:21 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Menurutnya, penerapan pajak minimum global ala OECD berpotensi menggerus daya saing industri Amerika dan menghambat penciptaan lapangan kerja.
“Kesepakatan ini merupakan kemenangan bersejarah dalam menjaga kedaulatan AS dan melindungi pekerja serta bisnis Amerika dari jangkauan ekstrateritorial yang berlebihan,” tegas Bessent.
Ke depan, Kementerian Keuangan AS menyatakan akan terus berkomunikasi dengan negara-negara lain guna memastikan stabilitas pajak internasional, sekaligus membuka ruang dialog baru terkait perpajakan ekonomi digital.
Di sisi lain, Indonesia justru telah resmi menerapkan pajak minimum global 15%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kebijakan ini mulai dijalankan secara bertahap sejak 2025 hingga 2028.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024, yang mengadopsi skema Pilar Dua OECD, meliputi:
Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) – berlaku sejak 1 Januari 2025
Income Inclusion Rules (IIR) – berlaku sejak 1 Januari 2025
Undertaxed Payment Rule (UTPR) – mulai berlaku 1 Januari 2026
Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, menjelaskan bahwa tahun fiskal pertama yang dikenai pajak minimum global adalah periode Januari–Desember 2025, dengan pembayaran top-up tax jatuh tempo 31 Desember 2026.
Tak hanya pembayaran, perusahaan multinasional juga diwajibkan menyampaikan sejumlah laporan, antara lain:
GloBE Information Return (GIR)
Notifikasi
Annual Income Tax Return untuk skema GloBE, DMTT, dan UTPR
Pelaporan awal dijadwalkan 30 April 2027, dengan opsi perpanjangan hingga 30 Juni 2027.
Untuk tahun fiskal 2026, pembayaran top-up tax jatuh tempo 31 Desember 2027, sedangkan pelaporan GIR dan notifikasi dilakukan pada 31 Maret 2028.
“Pelaporannya nanti di tahun 2027. Jadi itu masih cukup waktu,” ujar Mekar.
Dengan sikap AS yang menolak Pilar Dua OECD, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam memaksimalkan penerimaan pajak dari raksasa digital global asal Amerika Serikat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media