Ekonomi . 06/01/2026, 17:21 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Padahal, pajak minimum global 15% dirancang untuk menekan praktik race to the bottom, di mana negara-negara saling menurunkan tarif pajak demi menarik investasi.
Sebagai informasi, pajak minimum global hanya berlaku bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas 750 juta euro per tahun. Hingga kini, puluhan negara telah mengadopsi kebijakan ini dalam regulasi nasional mereka.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media