Megapolitan . 06/01/2026, 13:58 WIB

BNN Gerebek Lab Pembuatan Narkoba Vape dan Happy Water di Ancol

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

Modus Penyamaran Berlapis: Mengelabui Siapa Saja

Tim investigasi BNN mengungkap bahwa jaringan narkoba ini menerapkan modus penyamaran yang sangat berlapis. Selain mencampurkan narkoba ke dalam liquid vape, mereka juga mengemas bahan baku, termasuk Ethomidate, agar terlihat seperti sachet minuman energi yang biasa kita temui di pasaran. Tujuannya jelas: mengelabui petugas dan masyarakat umum.

Budi Wibowo menekankan betapa lihainya para pelaku kejahatan narkoba ini. "Para jaringan, para bandar, para kartel ini selalu mengembangkan modus-modus operandi untuk tetap melakukan peredaran narkotika secara masif," ujarnya dengan tegas. Dengan menyamarkan narkoba sebagai produk konsumsi sehari-hari, mereka tidak hanya berusaha menghindari deteksi aparat penegak hukum, tetapi juga mempermudah proses penyelundupan lintas negara.

Modus ini tentu sangat berbahaya, karena membuat narkoba terlihat seperti produk legal dan umum. Hal ini membuka celah bagi generasi muda untuk tanpa sadar mengonsumsi barang terlarang tersebut. Ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara bertahun-tahun dengan denda miliaran rupiah, tergantung pasal yang disangkakan, seperti Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com