Kejagung Jelaskan Alasan Keterlibatan TNI dalam Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim

news.fin.co.id - 06/01/2026, 14:36 WIB

Kejagung Jelaskan Alasan Keterlibatan TNI dalam Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan dasar pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan dasar pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso menjelaskan, kehadiran aparat TNI dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko dan akan dilanjutkan selama masih dianggap dibutuhkan.

"Yang saya tahu pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal dari penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu," ujar Riono, Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Riono, peran TNI tidak semata-mata difokuskan pada pengamanan jalannya persidangan. Keterlibatan tersebut juga mencakup aktivitas Kejaksaan lainnya, khususnya dalam penanganan perkara pidana khusus yang dinilai memerlukan dukungan pengamanan tambahan.

Advertisement

"Bukan saja persidangan tp juga kegiatan lain dlm rangka pelaksanaan tugas/fungsi Kejaksaan," tukasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat sempat menegur prajurit TNI yang berada di ruang sidang saat perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek disidangkan.

Awalnya, sejumlah prajurit TNI terlihat ikut mengamankan persidangan ketika Nadiem Makarim memasuki ruang sidang untuk agenda pembacaan dakwaan. Saat proses pembacaan dakwaan berlangsung, hanya satu prajurit yang berjaga. Namun, jumlah personel bertambah ketika sidang memasuki agenda pembacaan eksepsi.

"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?" ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin, 5 Januari 2025.

Setelah itu, Purwanto meminta tiga prajurit TNI untuk menyesuaikan posisi agar tidak mengganggu pandangan pengunjung sidang maupun sorotan kamera awak media. Ketiganya kemudian berpindah ke area dekat sekat pintu masuk ruang sidang. Sidang pun dilanjutkan setelah situasi dinilai kondusif.

"Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak," tukasnya.

Sebagai informasi, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga pihak lain, termasuk konsultan tenaga ahli Ibrahim Arief alias IBAM. Selain itu, turut didakwa mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, mantan Direktur SD Paudasmen Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Paudasmen Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Kerugian negara senilai Rp2,1 triliun tersebut disebut berasal dari selisih harga Chromebook yang dinilai terlalu mahal hingga mencapai Rp1,5 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Advertisement

Candra Pratama/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID