KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka di Kasus Suap Bupati Bekasi

news.fin.co.id - 06/01/2026, 17:18 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka di Kasus Suap Bupati Bekasi

Foto Rieke Diah Pitaloka (Dokumen Instagram)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Nama Rieke mencuat lantaran posisinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi. Dalam struktur tersebut, ia disebut memiliki peran memberi saran, pendapat, serta pertimbangan kepada Ade Kuswara dalam pengambilan kebijakan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik tidak membatasi pemeriksaan hanya pada pihak tertentu. Menurutnya, siapa pun yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dugaan korupsi dapat dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pembanggilan kepada siapa saja guna melengkapi informasi maupun bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga perkara di Bekasi ini menjadi terang,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 6 Januari 2026.

Advertisement

Budi menyampaikan, KPK berkomitmen menelusuri seluruh pihak yang diduga memahami alur perkara secara menyeluruh. Langkah tersebut, kata dia, penting agar proses penyidikan berjalan objektif dan komprehensif.

Rieke Diah Pitaloka sendiri diketahui ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang ditandatangani pada 11 April 2025. Rieke dan Ade Kunang sama-sama merupakan politikus PDIP.

Meski demikian, KPK mengakui hingga kini belum ada agenda pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan tersebut. “Sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan tersebut,” ujar Budi.

Kendati belum dijadwalkan, KPK menegaskan kemungkinan pemanggilan tetap terbuka, termasuk untuk mendalami sejauh mana peran dan pengetahuan Dewan Penasihat terkait dugaan praktik ijon proyek yang dilakukan Ade Kuswara.

“Terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapa pun yang memang dipandang diperlukan oleh penyidik,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ayah Ade, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang tersebut merupakan bentuk uang muka atau jaminan untuk proyek-proyek yang direncanakan berjalan pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

“Setelah dilantik, saudara ADK menjalin komunikasi dengan SRJ yang merupakan kontraktor di Kabupaten Bekasi. Proyeknya sendiri belum ada, tetapi sudah sering meminta sejumlah uang,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu, 20 Desember 2025.

Fajar Ilman/Disway

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID