KPK Respons Jeda Waktu Penerbitan SP3 Kasus Aswad Sulaiman

news.fin.co.id - 06/01/2026, 19:19 WIB

KPK Respons Jeda Waktu Penerbitan SP3 Kasus Aswad Sulaiman

Pemeriksaan Mantan Bupati Konawe Utara Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (tengah), bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (17/10/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

KPK Buka Suara Soal Jeda Setahun Penerbitan SP3 Kasus Bupati Konawe Utara.

Intisari :

  • KPK menjelaskan jeda waktu penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
  • Lembaga antirasuah menegaskan SP3 sudah diterbitkan dan diberitahukan kepada pihak terkait.
  • KPK merinci kendala yang menyebabkan kasus ini dihentikan, terutama terkait kerugian negara dan unsur kedaluwarsa.

Masyarakat mungkin bertanya-tanya mengapa kasus dugaan korupsi Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, baru diumumkan penghentian penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Desember 2025, padahal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah diterbitkan pada 17 Desember 2024. Jeda waktu yang cukup signifikan ini menimbulkan pertanyaan di publik.

Advertisement

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, angkat bicara menanggapi polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa penerbitan SP3 untuk kasus Aswad Sulaiman telah sesuai prosedur dan sudah disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. "Yang pasti untuk penerbitan SP3 sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait tentunya ya, karena itu juga menjadi hak para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menambahkan bahwa pengumuman penghentian penyidikan yang dilakukan pada 26 Desember 2025, dan beberapa waktu setelahnya, merupakan upaya KPK untuk menginformasikan kepada publik. Ia menjelaskan bahwa KPK selalu berupaya mengumumkan setiap perkembangan penting dalam penanganan perkara.

"Nah, itu makanya kami sampaikan pada kesempatan ini. Kemudian kemarin, pekan lalu ya, sudah kami sampaikan juga terkait penerbitan SP3 perkara Konawe Utara ini. Apa yang menjadi dasar penerbitan SP3 itu juga sudah kami jelaskan," tuturnya.

Alasan di Balik Penghentian Kasus Rp 2,7 Triliun

Kasus yang menjerat Aswad Sulaiman ini memang bukan perkara main-main. KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka sejak 3 Oktober 2017. Saat itu, Aswad menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009, dan kemudian Bupati Konawe Utara periode 2011–2016.

Penyelidikan KPK berfokus pada dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang berlangsung dari tahun 2007 hingga 2014.

Estimasi awal kerugian negara akibat perizinan yang diduga cacat hukum ini sungguh fantastis, mencapai setidaknya Rp 2,7 triliun. Angka ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang terindikasi diperoleh melalui proses ilegal.

Tidak hanya itu, KPK juga mencium adanya dugaan aliran suap. Selama periode 2007–2009, Aswad Sulaiman diduga menerima hingga Rp 13 miliar dari berbagai perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Perjalanan kasus ini penuh liku. Pernah ada upaya KPK untuk menahan Aswad Sulaiman pada 14 September 2023, namun rencana tersebut terhambat karena yang bersangkutan harus dilarikan ke rumah sakit.

Advertisement

Faktor Krusial Penghentian Penyidikan

Keputusan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus ini akhirnya disampaikan pada 26 Desember 2025, dengan alasan tidak ditemukannya kecukupan bukti. KPK kemudian merinci lebih lanjut faktor-faktor yang memengaruhi keputusan tersebut.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID