Pada 29 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara. Keterbatasan BPK dalam menghitung kerugian negara inilah yang menjadi penyebab utama KPK tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut, khususnya terkait delik kerugian negara.
Tak hanya itu, untuk delik suapnya, KPK menyatakan tidak dapat melanjutkan penanganan kasus karena sudah melewati batas waktu kedaluwarsa. Hal ini menunjukkan kompleksitas hukum yang dihadapi dalam pembuktian kasus korupsi, terutama yang melibatkan rentang waktu panjang dan angka kerugian negara yang besar.
Menariknya, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, angkat bicara mengenai perhitungan kerugian negara Rp 2,7 triliun yang pernah dihitung pada masa jabatannya. Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah perhitungan yang dipaksakan, melainkan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Saut Situmorang ini sedikit banyak menyoroti kembali pentingnya akurasi data dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam setiap penanganan kasus korupsi. Kegagalan dalam hal ini memang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.