Hukum dan Kriminal . 06/01/2026, 08:48 WIB

Polisi Tetapkan  Richard Lee Tersangka Kasus yang Dilaporkan Dokter Detektif

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Kasus Saling Lapor: Richard Lee vs Doktif

Yang membuat kasus ini semakin menarik adalah adanya fakta bahwa Richard Lee dan Doktif Samira Farahnaz ternyata saling melapor. Sebelum penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Richard Lee diketahui lebih dulu melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.

Menariknya lagi, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, Doktif Samira Farahnaz juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda.

Kompol Dwi Manggala Yuda menjelaskan bahwa Doktif saat ini belum ditahan. Ia hanya dikenakan status wajib lapor. Keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasarkan pada pasal yang disangkakan, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," ungkapnya.

Mediasi Menanti, Upaya Damai Diupayakan

Menyadari adanya potensi konflik yang bisa diselesaikan secara damai, pihak kepolisian berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Polres Metro Jakarta Selatan berencana mempertemukan Doktif dan Richard Lee pada tanggal 6 Januari 2026.

Kompol Dwi Manggala Yuda menyatakan bahwa pemanggilan mediasi sudah dilayangkan. Pihaknya masih menunggu respons dari kedua belah pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. "Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak," jelasnya.

Langkah mediasi ini diharapkan dapat menemukan titik terang dan solusi terbaik bagi kedua dokter yang kini tengah berhadapan dengan proses hukum. Dengan adanya upaya mediasi, ada harapan bahwa perseteruan ini dapat berakhir tanpa perlu berlarut-larut di meja hijau. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com