KPK Segera Update Informasi Terbaru Perpanjangan Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas

news.fin.co.id - 07/01/2026, 13:41 WIB

KPK Segera Update Informasi Terbaru Perpanjangan Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK. Foto: Ayu Novita

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025, seiring dengan upaya perhitungan kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hasilnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini telah mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp1 triliun.

Angka yang sangat besar ini tentu saja menjadi alarm serius bagi pengelolaan dana umat.

Mantan Menag Hingga Biro Travel Terlibat, Pansus DPR Temukan Kejanggalan

Advertisement

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini memang menyeret sejumlah nama penting, serta banyak pihak yang diduga terlibat.

Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tiga orang lain juga telah dicegah bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang dulunya menjabat sebagai staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Kemarin, 18 September 2025, KPK bahkan menduga keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.

Skala dugaan keterlibatan ini menunjukkan betapa luasnya jaringan yang diduga bermain dalam kasus ini.

Tidak hanya berhenti di ranah penegakan hukum oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga telah menyuarakan keprihatinan mereka.

Pansus Angket menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Salah satu poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang tidak sesuai dengan regulasi.

Ketika Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20.000, Kementerian Agama membaginya secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Perbedaan alokasi yang signifikan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai dasar pengambilan keputusan dan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan.

Advertisement
Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID