Nasional . 07/01/2026, 19:21 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Warga Negara Indonesia (WNI).
Telah menyelesaikan studi:
D4 atau S1 untuk jenjang magister (S2)
S2 untuk jenjang doktor (S3)
D4/S1 langsung doktor dengan ketentuan khusus
Pendaftar D4/S1 langsung doktor wajib memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan dan memenuhi seluruh kriteria jenjang S3.
Lulusan S2 tidak boleh mendaftar kembali ke jenjang S2, dan lulusan S3 tidak diperkenankan mendaftar ke jenjang doktor.
Pendaftar doktor diutamakan melampirkan:
Surat pernyataan promotor, dan/atau
Surat keterangan dari pimpinan instansi yang menyatakan riset selaras dengan kebutuhan lembaga.
LPDP juga mengatur ketentuan tambahan bagi pendaftar dengan latar belakang tertentu, antara lain:
Lulusan luar negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari kementerian terkait.
Mahasiswa on going diperbolehkan mendaftar dengan syarat bersedia mengundurkan diri dari studi sebelumnya jika lolos seleksi substansi.
Dokter spesialis dan subspesialis dapat menggunakan transkrip pendidikan spesialis sebagai syarat IPK.
PNS, TNI, dan Polri wajib melampirkan surat rekomendasi resmi dari instansi masing-masing.
Lulusan sekolah kedinasan yang belum diangkat CPNS masih bisa mendaftar dengan surat keterangan dari instansi terkait.
LPDP menegaskan bahwa beasiswa hanya berlaku untuk kelas reguler. Beasiswa ini tidak berlaku untuk:
Kelas eksekutif
Kelas karyawan
Kelas jarak jauh
Kelas internasional dalam negeri
Program non-reguler lainnya
Selain itu, pendaftar juga wajib:
Menyetujui surat pernyataan LPDP
Menulis profil diri lengkap
Menyusun rencana pasca studi dan kontribusi untuk Indonesia
Menulis proposal penelitian (khusus pendaftar doktor)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media