-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Telah menyelesaikan studi:
-
D4 atau S1 untuk jenjang magister (S2)
-
S2 untuk jenjang doktor (S3)
-
D4/S1 langsung doktor dengan ketentuan khusus
-
-
Pendaftar D4/S1 langsung doktor wajib memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan dan memenuhi seluruh kriteria jenjang S3.
-
Lulusan S2 tidak boleh mendaftar kembali ke jenjang S2, dan lulusan S3 tidak diperkenankan mendaftar ke jenjang doktor.
-
Pendaftar doktor diutamakan melampirkan:
-
Surat pernyataan promotor, dan/atau
-
Surat keterangan dari pimpinan instansi yang menyatakan riset selaras dengan kebutuhan lembaga.
-
Ketentuan Khusus dan Tambahan
LPDP juga mengatur ketentuan tambahan bagi pendaftar dengan latar belakang tertentu, antara lain:
-
Lulusan luar negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari kementerian terkait.
-
Mahasiswa on going diperbolehkan mendaftar dengan syarat bersedia mengundurkan diri dari studi sebelumnya jika lolos seleksi substansi.
-
Dokter spesialis dan subspesialis dapat menggunakan transkrip pendidikan spesialis sebagai syarat IPK.
-
PNS, TNI, dan Polri wajib melampirkan surat rekomendasi resmi dari instansi masing-masing.
-
Lulusan sekolah kedinasan yang belum diangkat CPNS masih bisa mendaftar dengan surat keterangan dari instansi terkait.
Ketentuan Program Studi dan Kelas
LPDP menegaskan bahwa beasiswa hanya berlaku untuk kelas reguler. Beasiswa ini tidak berlaku untuk:
-
Kelas eksekutif
-
Kelas karyawan
-
Kelas jarak jauh
-
Kelas internasional dalam negeri
-
Program non-reguler lainnya
Selain itu, pendaftar juga wajib:
-
Menyetujui surat pernyataan LPDP
-
Menulis profil diri lengkap
-
Menyusun rencana pasca studi dan kontribusi untuk Indonesia
-
Menulis proposal penelitian (khusus pendaftar doktor)