Megapolitan . 08/01/2026, 11:06 WIB

Diperiksa hingga Tengah Malam, Richard Lee Dijadwalkan Dipanggil Kembali Pekan Depan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Setelah menjalani pemeriksaan panjang hingga dini hari, dokter sekaligus influencer Richard Lee dipastikan akan kembali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan belum rampung lantaran masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum sempat diajukan oleh penyidik.

“Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” ujar Reonald kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.

Ia menyampaikan, pemeriksaan terhadap Richard Lee sebelumnya berlangsung cukup lama, dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 00.00 WIB pada Kamis dini hari.

Berdasarkan pantauan, Richard Lee tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu siang sekitar pukul 12.58 WIB. Ia datang menggunakan mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 707 PHS.

Kendaraan tersebut terlihat langsung memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) melalui akses khusus yang diperuntukkan bagi area terbatas. Saat tiba, Richard Lee mengenakan kemeja putih dipadukan dengan celana jeans.

Sebelumnya, Richard Lee memang telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Januari 2025.

Kasubdit Indag Ditkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry, menyampaikan bahwa pemeriksaan direncanakan berlangsung mulai siang hari.

“Rencana pemeriksaan akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB,” kata Ardila kepada Disway Group, Rabu, 7 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

“Terkait TP (Tindak Pidana, red) yang dipersangkakan Mas tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen,” terangnya.

Dalam perkara tersebut, laporan diketahui dilayangkan oleh seorang selebgram yang dikenal dengan nama Doktif. Pihak pelapor pun telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Doktif selaku pelapor sudah diperiksa mas,” pungkas Ardila.

Rafi Adhi/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com