fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Dua di antaranya adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno. Keduanya diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," ujar Budi Prasetyo, Kamis, 8 Januari 2026.
Selain dua legislator tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain dalam perkara yang sama. Salah satunya adalah Hadi Prabowo yang diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Ade Kuswara Kunang pada Kamis, 18 Desember 2025. Ade diduga menerima uang senilai Rp9,5 miliar yang disebut sebagai ‘ijon proyek’.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HM Kunang yang merupakan ayah Ade, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana yang diterima Ade diduga merupakan uang muka atau jaminan atas proyek-proyek yang direncanakan berjalan pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
"Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi," terang Asep dalam konferensi pers pada Sabtu, 20 Desember 2025.
"Setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," sambungnya.
Fajar Ilman/Disway