fin.co.id - Wacana reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Kali ini, sorotan datang dari Pakar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, yang mengusulkan agar Polri dibagi ke dalam dua wilayah besar, yakni Polri Barat dan Polri Timur.
Usulan tersebut disampaikan Adrianus dalam RDPU Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang digelar di DPR, Jakarta, pada Kamis 8 Januari 2026.
Menurutnya, pembagian wilayah kepolisian secara teritorial dapat menjadi solusi untuk memperkuat pengawasan dan mempercepat penanganan penyimpangan di tubuh Polri.
Adrianus menilai struktur Polri saat ini memiliki rentang kendali organisasi yang terlalu panjang. Akibatnya, pengawasan terhadap perilaku dan kinerja personel di daerah menjadi tidak optimal.
“(Mengusulkan) Kepolisian membelah berbasis teritorial guna memperpendek rentang kendali organisasi,” ujar Adrianus dalam forum RDPU.
Ia menjelaskan, pembagian wilayah kepolisian menjadi Polri Barat dan Polri Timur akan memudahkan pimpinan tertinggi untuk lebih dekat dengan kondisi lapangan, sekaligus mempercepat deteksi terhadap potensi penyimpangan.
Dalam pemaparannya, Adrianus secara spesifik menyarankan pembentukan dua wilayah besar kepolisian nasional.
Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya soal pembagian wilayah administratif, tetapi juga menyangkut aspek budaya organisasi dan pengawasan internal.
“Jadi kalau dalam hal ini soal budaya itu soal pengawasan, maka bagaimana kalau dengan kita belah dua kepolisian ini, ada Polri Timur, Polri Barat,” ucapnya.
Dengan pembagian tersebut, pimpinan kepolisian di masing-masing wilayah diharapkan dapat lebih fokus dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.