fin.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo meminta Perumda Pasar Jaya untuk segera menuntaskan tumpukan sampah yang menumpuk di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Mas Pram, sapaan akrabnya, menegaskan agar seluruh sampah dikosongkan dari area pasar secepatnya.
"Saya sudah meminta kepada Pasar Jaya untuk segera menyelesaikan itu. Segera untuk diselesaikan," ujar Pramono usai meninjau Puskesmas Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2025.
Pramono menambahkan, Pemprov DKI Jakarta telah menambah lebih dari 100 unit truk sampah pada 2025, sehingga tidak ada alasan tumpukan sampah dibiarkan menumpuk akibat keterlambatan pengangkutan.
"Kita sudah mengadakan truk tambahan hampir 100 truk lebih di tahun 2025 kemarin. Nggak ada alasan untuk tidak ditangani," jelasnya.
Sebagai langkah percepatan, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur menurunkan 25 armada perbantuan untuk membersihkan Pasar Induk Kramat Jati.
Kepala Sudin LH Jakarta Timur, Julius Monangta, menjelaskan bahwa pengangkutan sampah dilakukan setiap hari, namun volume bisa meningkat signifikan, terutama saat musim buah, sehingga melebihi kapasitas rutin.
“Saat ini kemampuan penanganan sampah di kawasan tersebut sekitar 160 ton per hari. Sementara pada musim tertentu, timbulan sampah bisa mencapai hingga 220 ton per hari. Artinya, terjadi akumulasi atau ‘tabungan’ sampah sekitar 60 ton setiap harinya,” kata Julius.
Sudin LH Jakarta Timur menargetkan tumpukan sampah bisa terselesaikan dalam lima hari ke depan. Armada pengangkut difokuskan untuk dua rit harian menuju TPST Bantargebang.
Dalam operasi ini, Sudin LH menerjunkan 23 pengemudi, dua operator alat berat, empat pengawas lapangan, serta didukung 13 dump truck, 10 tronton, dan dua shovel loader untuk mempercepat proses.
Julius menegaskan bahwa sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021, pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola pasar.
“Saat ini Sudin LH Jaktim melakukan perbantuan karena Pasar Induk Kramat Jati merupakan fasilitas publik yang strategis. Namun, kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri tetap harus dijalankan oleh Perumda Pasar Jaya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Cahyono/Disway