Kurir 14,8 Kg Sabu di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup

news.fin.co.id - 09/01/2026, 16:18 WIB

Kurir 14,8 Kg Sabu di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup

JPU Kejaksaan Negeri Kampar menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 14,8 kilogram.

fin.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 14,8 kilogram. Keduanya dinilai berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

Dua terdakwa tersebut adalah Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26). Tuntutan dibacakan oleh JPU Faisal Pakpahan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis, 8 Januari 2026.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmi alias Salmi bin Sidin dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Faisal saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Rizqy Aldi Maulana. JPU menyatakan Rizqy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement

“Menyatakan terdakwa Rizqy Aldi Maulana alias Rizqy bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair,” ucap Faisal.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Kasus ini berawal dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025. Aparat kepolisian saat itu menerima informasi mengenai rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang melintas di wilayah Kabupaten Kampar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Petugas sebelumnya mendapat laporan masyarakat terkait sebuah mobil travel Toyota Innova bernomor polisi B 2697 UOA yang diduga membawa narkotika menuju Provinsi Sumatra Barat. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan tersebut berhasil dihentikan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik hitam berisi tas yang disimpan dalam kardus. Di dalamnya terdapat 15 bungkus besar sabu dengan total berat 14,8 kilogram.

Kedua terdakwa kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses pemeriksaan hingga akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Abdullah Sani/Disway Riau

 

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID