Rinciannya:
-
Lulusan SMA/SMK: 8,6 persen
-
Lulusan diploma ke atas: 5,10 persen
-
Lulusan sekolah dasar: 3,34 persen
-
Tidak pernah sekolah: 1,51 persen
“Tetapi bahwa mungkin banyak lulusan SMK yang belum terserap di dunia kerja, itulah tantangan yang meniscayakan kita sepanjang pendidikan SMK,” jelas Mu’ti.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Aturan ini berlaku sejak 27 April 2022 dan menjadi payung hukum penguatan SMK dan pendidikan vokasi.
Revitalisasi ini menekankan agar:
-
Kurikulum SMK selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan industri
-
Praktik kerja industri diperkuat
-
Kolaborasi dengan perusahaan diperluas
-
Lulusan memiliki keterampilan yang relevan dan siap kerja
Artinya, SMK tidak hanya mencetak lulusan cepat kerja, tetapi juga adaptif terhadap perubahan pasar tenaga kerja.
Mu’ti menegaskan bahwa SMK sejatinya adalah bagian penting dari solusi ketenagakerjaan nasional, bukan sumber masalah. Dengan pembenahan berkelanjutan, SMK diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang:
-
Siap kerja
-
Siap berwirausaha
-
Siap melanjutkan pendidikan
Narasi bahwa SMK adalah penyumbang utama pengangguran dinilai perlu diluruskan agar tidak merugikan citra pendidikan vokasi. (*)