Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Draf Perpres TNI Tangani Terorisme
Prasetyo Hadi, akhirnya angkat bicara menanggapi beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kewenangan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
“Seperti KUHP, KUHAP itu kan banyak yang berpikir wah nanti begini, langsung begini. Padahal nggak begitu,” kata Prasetyo.
Ia mencontohkan pasal penghinaan terhadap kepala negara yang kerap disorot. Dalam KUHP baru, pasal tersebut justru diatur sebagai delik aduan, bukan delik umum.
Baca Juga
“Kalau kepala negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya tidak bisa diproses,” jelasnya.
Menurut Prasetyo, pengaturan ini jauh lebih baik karena mencegah pelaporan sembarangan oleh pihak-pihak tertentu.
Baca Juga
Di sisi lain, draf Perpres terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme mendapat penolakan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Dalam siaran resminya, Koalisi menilai kebijakan tersebut bermasalah secara formil dan substansial, bahkan berpotensi inkonstitusional.
Koalisi menyoroti bahwa pelibatan TNI dalam tugas keamanan seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan Peraturan Presiden.
“Pasal 43I UU Nomor 5 Tahun 2018 bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000,” tulis Koalisi.
Selain itu, ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI, yang menegaskan bahwa tugas perbantuan TNI harus memiliki payung hukum setingkat undang-undang.
“Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres adalah keliru dan inkonstitusional,” tegas Koalisi. (*)