Geger Kalideres! Pedagang Tokoyaki Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

news.fin.co.id - 10/01/2026, 18:06 WIB

Geger Kalideres! Pedagang Tokoyaki Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Foto Ilustrasi (Ist)

fin.co.id - Seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang sehari-hari berjualan tokoyaki diamankan oleh warga bersama aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Bambu Larangan RT 07/09, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kamis, 8 Januari 2026. Informasi mengenai dugaan pencabulan itu sempat ramai diperbincangkan setelah beredar luas di media sosial.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan adanya pengamanan terhadap pria yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

"Ya benar, kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang tokoyaki, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," katanya kepada wartawan, Sabtu, 26 Januari 2026.

Arnold menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan awal di Polsek Kalideres. Setelah tahapan tersebut selesai, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

"Setelah pemeriksaan awal lengkap, akan kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian menjelaskan bahwa terduga pelaku diketahui pernah bertetangga dengan korban berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Namun, korban disebut telah pindah dari lokasi tempat tinggal tersebut.

Kevin menuturkan, sebelum kejadian, pelaku menjemput korban dari rumah menggunakan sepeda mini. Tanpa izin maupun sepengetahuan orang tua korban, pelaku kemudian membawa anak tersebut ke lokasi kejadian.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara serius serta memastikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

Rafi Adhi/Disway 

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID