Gus Salam Bela Pandji Pragiwaksono: Dia Tak Layak Dipidana

news.fin.co.id - 10/01/2026, 08:30 WIB

Gus Salam Bela Pandji Pragiwaksono: Dia Tak Layak Dipidana

Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang, Abdussalam Shohib alias Gus Salam (dok Antara)

fin.co.id - Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang, Abdussalam Shohib memberikan pembelaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang dipolisikan terkait komedinya yang bertajuk "Mens Rea".

Dalam komediannya, Pandji menyinggung soal dua ormas islam yakni Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama terkait tambang. Namun Pandji dipolisikan oleh pihak yang mengatasnamakan aliansi muda NU dan Muhammadiyah.

Menaggapi itu, menurut Abdussalam Shohib, komedian Pandji Pragiwaksono tidak layak dipolisikan hanya karena pemikirannya.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh sang komika merupakan refleksi dari pemikiran jujur yang juga dirasakan oleh banyak pihak, termasuk di kalangan warga Nahdliyin.

"Tidak selayaknya komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan pidana atas ungkapan verbal yang berangkat dari pikiran jujur berdasar keyakinan, dan sejalan dengan pikiran jujur banyak kalangan, termasuk nahdliyin," ujar pria yang akrab dipanggil Gus Salam ini, Jumat 9 jauari 2026.

Gus Salam memandang bahwa materi yang dibawakan Pandji bukanlah sebuah fitnah terhadap praktik bernegara, melainkan sebuah bentuk perwakilan dari pikiran kritis masyarakat luas mengenai keganjilan dalam demokrasi dan politik di Indonesia saat ini.

Gus Salam juga menyayangkan sikap pihak pelapor yang dinilainya terlalu mengedepankan emosi dan rasa tersinggung dibandingkan mendalami fakta yang disampaikan.

"Itu tindakan emosional yang jauh dari karakter mandiri untuk bisa memahami dan bersikap secara elegan," tegasnya.

Kasus ini sendiri bermula ketika pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.

Meski demikian, baik PBNU maupun PP Muhammadiyah secara tegas telah mengklarifikasi bahwa para pelapor tersebut bukan bagian dari struktur resmi mereka dan laporan itu bukan merupakan sikap organisasi.

Sementara itu, proses hukum tetap berjalan di mana Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi penerimaan sejumlah barang bukti, termasuk diska lepas berisi rekaman materi pertunjukan Pandji. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca