fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjadi operasi perdana lembaga antirasuah tersebut pada tahun 2026.
Dalam operasi ini, KPK menyasar wilayah Jakarta Utara dan mengamankan sejumlah pegawai pajak yang bertugas di kantor wilayah Jakarta Utara. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap pegawai pajak dalam OTT tersebut.
"Benar, pegawai pajak kantor wilayah Jakarta Utara," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Sabtu, 10 Januari 2026.
Meski demikian, Fitroh belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang tengah ditangani. Ia hanya menyampaikan bahwa selain aparatur pajak, terdapat pula sejumlah pihak dari kalangan wajib pajak yang turut diamankan.
"Ada beberapa pegawai pajak dan dari pihak wajib pajak," ujarnya.
Saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Fajar Ilman/Disway