fin.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) menerbitkan surat edaran yang berisi instruksi tegas kepada seluruh kader partai agar tidak terlibat dalam praktik korupsi maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh anggota Fraksi PDIP di DPR RI dan DPRD, jajaran pengurus DPD dan DPC, serta kepala daerah yang berasal dari kader PDI Perjuangan. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Internal Nomor 508/IN/DPP/I/2026 yang ditetapkan pada 9 Januari 2026.
"Sebagaimana instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan yang secara konsisten dan berulang kali disampaikan dalam berbagai forum Partai, agar seluruh kader tidak menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan dalam jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi," tulis surat edaran tersebut, dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, DPP PDI Perjuangan menegaskan empat poin penting yang wajib menjadi pedoman seluruh kader partai.
Poin pertama menegaskan amanat Kongres ke-VI PDI Perjuangan yang mewajibkan seluruh kader, baik yang berada di struktur partai, lembaga legislatif, maupun eksekutif, untuk menjaga nama baik, kehormatan, kewibawaan, serta citra partai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Poin kedua menyatakan larangan keras bagi seluruh kader untuk menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan jabatan dalam bentuk apa pun yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, pada poin ketiga, DPP menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau perbuatan lain yang merusak kepercayaan rakyat terhadap PDI Perjuangan.
Adapun poin terakhir menekankan bahwa DPP PDI Perjuangan akan menjatuhkan sanksi organisasi paling berat berupa pemecatan dari keanggotaan partai bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.
Fajar Ilman/Disway