fin.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Nyumarno, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Senin, 12 Januari 2026.
Nyumarno hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan status sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ia menegaskan kedatangannya ke lembaga antirasuah sekaligus untuk meluruskan anggapan bahwa dirinya tidak kooperatif.
"Pada awal pemberitaan saya diberitakan Katanya saya tidak hadir undangan KPK. Terus kemudian berita bertambah lagi naik Katanya saya tidak kooperatif atau dianggap mangkir lah gitu," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, keterlambatan kehadirannya bukan karena menghindari pemeriksaan, melainkan lantaran surat pemanggilan resmi dari KPK belum diterimanya.
"Sebenarnya saya secara resmi itu memang undangannya Belum sampai kepada alamat rumah saya sesuai KTP Maupun alamat kantor DPRD," ucapnya.
Nyumarno menambahkan, setelah melakukan komunikasi dengan pihak KPK, ia langsung memastikan diri hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Tapi akhirnya saya berkomunikasi baik dengan admin di KPK Dan hari ini saya kooperatif," lanjutnya.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia memastikan Nyumarno memang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
"Pemeriksaan terhadap NYO sebagai saksi, didalami pengetahuannya terkait aliran uang dalam perkara suap proyek di Kabuaten Bekasi," kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ade Kuswara Kunang.
Budi Prasetyo menyebutkan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," ujar Budi Prasetyo, Kamis, 8 Januari 2026.
Selain Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain dalam perkara yang sama. Salah satunya adalah Hadi Prabowo, yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Fajar Ilman/Disway