fin.co.id - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika, kali ini dilakukan di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka dan menyita sabu serta puluhan cartridge vape yang diduga mengandung zat berbahaya etomidate.
Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (25), laki-laki, dan DA (26), perempuan.
“Kedua tersangka diamankan Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” ujar Bagin kepada wartawan, Selasa, 13 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengiriman yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan kedua pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,35 gram. Selain itu, petugas juga menemukan 81 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Puluhan cartridge tersebut terdiri atas 58 cartridge vape bermerek Ferrari dan 23 cartridge vape bermerek Mercy.
Menurut Bagin, kedua tersangka diduga menjalankan aksinya dengan menyamarkan narkotika ke dalam paket yang dikirim menggunakan jasa pengiriman online.
“Keduanya diduga sedang melakukan pengiriman sabu seberat 4,35 gram dan 81 cartridge vape berisi etomidate dengan modus menyamarkan narkotika ke dalam paket melalui jasa pengiriman online,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Usai penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Rafi Adhi/Disway