Komitmen Tiga Kepentingan: Rakyat, Negara, dan Dunia Usaha
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa penyusunan RUU Perumahan bukanlah sekadar formalitas. Proses ini dilakukan dengan cermat, mempertimbangkan tiga kepentingan utama yang saling terkait.
“Dalam menyusun kebijakan perumahan, kami selalu mempertimbangkan kepentingan rakyat, kepentingan negara, dan keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya dengan mantap.
Ia menambahkan, “Undang-undang ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri perumahan.”
Dukungan penuh juga datang dari Menteri Hukum. Ia menyatakan komitmennya untuk mengawal penyusunan RUU Perumahan melalui proses harmonisasi regulasi yang ketat. Hal ini penting agar implementasi kebijakan di lapangan dapat berjalan selaras dan efektif, bahkan hingga ke tingkat peraturan daerah.
Kementerian PKP berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi. Kolaborasi erat dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga lain, serta seluruh ekosistem perumahan menjadi kunci. Tujuannya jelas: mempercepat penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, baik itu rumah tapak maupun rumah susun, bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)