Megapolitan . 13/01/2026, 16:19 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Pemerintah Kota Tangerang mencatat sebanyak 15 klaim asuransi akibat peristiwa pohon tumbang telah berhasil dicairkan sepanjang tahun 2025. Klaim tersebut mencakup berbagai jenis kerugian, mulai dari kerusakan kendaraan roda empat dan roda dua, cedera tubuh (body injury), hingga kerusakan bangunan kontrakan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urip Hermawan, menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Bidang Pertamanan tahun lalu, sebagian besar klaim berasal dari kerusakan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor.
"Klaim dengan nilai terbesar mencapai Rp20 juta yang termasuk kategori body injury. Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Maret 2025 di Jalan MH Thamrin, tepatnya di depan Makam Bungur, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang," ujar Boyke pada Selasa (13/1/2026).
Selain itu, terdapat klaim sebesar Rp18 juta yang dibayarkan untuk kerusakan kendaraan bermotor akibat pohon tumbang di Jalan Gatot Subroto, depan Grand Soll Marina, pada 9 September 2025. Klaim lain senilai Rp14 juta juga telah diberikan untuk kerusakan mobil yang tertimpa pohon tumbang di area parkir Kantor Kecamatan Cibodas, Jalan Prambanan Raya, pada 29 September 2025.
"Dari total 15 klaim tersebut, 10 di antaranya untuk kerusakan mobil, empat untuk motor, dan satu lagi untuk kerusakan hunian," tambahnya.
Pemkot Tangerang menegaskan bahwa program asuransi ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat yang terdampak bencana non-alam, sekaligus bukti komitmen pemerintah dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi warga.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian pohon tumbang kepada petugas terkait agar dapat ditangani dengan cepat dan proses klaim dapat berjalan sesuai ketentuan," pungkas Boyke.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media