fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.
Meski tidak merinci alasan penggeledahan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, menegaskan, pihaknya menghormati sekaligus mendukung langkah KPK dalam proses penegakan hukum.
"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," ucap Rosmauli kepada wartawan, Selasa, 13 Januari 2026.
Rosmauli menambahkan, DJP tidak akan memberikan keterangan lebih jauh mengenai substansi perkara yang tengah ditangani. Ia menyebut seluruh penjelasan terkait kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
"Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," ucap Rosmauli.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan di Kantor Pusat DJP merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pemeriksaan pajak. Kasus tersebut sebelumnya menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.
Sebelum penggeledahan di kantor pusat DJP, KPK juga telah lebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor KPP Madya Jakarta Utara pada Senin, 13 Januari 2026.
"Konfirm, satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP, untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan terkait dengan penyidikan perkara tersebut," ucap Budi kepada media di Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Bianca Khairunnisa/Disway