fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa sejumlah pejabat di Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Perusahaan tambang nikel tersebut diketahui beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Meski demikian, perkara dugaan korupsi yang menyeret PT WP justru ditangani di Jakarta karena locus awal tindak pidana berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa fokus utama penyidikan saat ini masih tertuju pada dugaan tindak pidana suap dalam proses pemeriksaan pajak yang terjadi di Jakarta.
“Kemudian lokasinya di Maluku, betul. Ini PT WP itu untuk daerah operasinya. Tadi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini, kantor pusatnya,” ujar Asep kepada wartawan, dikutip, Rabu 14 Januari 2026.
Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada secara administratif dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Utara karena kantor pusat perusahaan berada di ibu kota. Oleh sebab itu, dugaan penyuapan yang kini ditangani KPK memiliki locus hukum di Jakarta.
Meski fokus awal berada di Jakarta, Asep menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa pihak-pihak di daerah, termasuk pejabat di Maluku Utara, apabila dibutuhkan dalam pengembangan perkara.
“Apakah membuka peluang untuk meminta keterangan? Ya, tentu saja, apabila diperlukan dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Menurut Asep, ruang lingkup penyidikan akan mengikuti fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik di lapangan.
Asep juga memberi sinyal bahwa penyidikan dapat diperluas jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain, seperti penyalahgunaan perizinan tambang atau aliran suap yang melibatkan pihak di luar lingkup pajak.
“Tentunya di dalam penyidikan, apabila ditemukan tindak pidana lain atau perkara tindak pidana korupsi lain, baik yang menyangkut DJP maupun dari PT WP, tentu akan kita dalami,” tegasnya.
Pernyataan ini membuka kemungkinan bahwa kasus suap pajak tersebut tidak berhenti pada pejabat pajak dan pihak perusahaan saja.