Awal Mula Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam proses pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 75 miliar.
Saat PT WP mengajukan keberatan atau sanggahan, diduga muncul tawaran dari oknum pejabat pajak berupa skema penyelesaian “all in” dengan imbalan sejumlah fee suap.
Melalui skema tersebut, nilai kewajiban pajak PT Wanatiara Persada diduga ditekan drastis, dari Rp 75 miliar menjadi sekitar Rp 15,7 miliar, atau turun hampir 80 persen.
Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026). Dari OTT tersebut, KPK langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah:
-
Dwi Budi – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
-
Agus Syaifudin – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
-
Askob Bahtiar – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
-
Abdul Kadim Sahbudin – Konsultan Pajak
-
Edy Yulianto – Staf PT Wanatiara Persada
Untuk pihak pemberi suap, yakni Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto, KPK menjerat mereka dengan:
-
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau
-
Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto
-
Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tiga pejabat pajak sebagai penerima suap Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar dijerat dengan:
-
Pasal 12 huruf a atau b, atau
-
Pasal 12B UU Tipikor, atau
-
Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto
-
Pasal 20 KUHP.
KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan sangat mungkin berkembang ke arah yang lebih luas.
Pemeriksaan terhadap pejabat daerah, termasuk di Maluku Utara, tetap menjadi opsi terbuka jika ditemukan keterkaitan hukum. (*)