Pilkada Bisa Pakai E-Voting? Ketua Komisi II DPR Buka Peluang, Tapi Ini Syaratnya!

news.fin.co.id - 14/01/2026, 11:09 WIB

Pilkada Bisa Pakai E-Voting? Ketua Komisi II DPR Buka Peluang, Tapi Ini Syaratnya!

Gedung DPR MPR RI, Senayan- Jakarta.

fin.co.id - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pihaknya membuka ruang bagi seluruh masukan dari partai politik terkait mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik melalui sistem e-voting maupun melalui DPRD. Ia menegaskan, setiap usulan akan dipertimbangkan sepanjang memenuhi prinsip-prinsip demokrasi.

"Baik usulan PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, maupun PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Selasa, 13 Januari 2026.

Rifqi menjelaskan bahwa dalam menentukan model pemilihan kepala daerah, Komisi II DPR selalu berlandaskan pada ketentuan konstitusi. Ia merujuk Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Namun demikian, ia menilai frasa “dipilih secara demokratis” memiliki penafsiran yang luas jika dilihat dari sejarah pembentukan aturan tersebut.

Advertisement

"Konstitusi kita mengamanahkan terkait dengan pemilihan kepala daerah, dipilih secara demokratis. Kalau kita mau cari rujukannya, kita bisa baca dari original intent risalah pembentukan Pasal 18 ayat 4 saat amandemen kedua tahun 2000. Saat itu, pembentuk undang-undang dasar tidak menemukan kata sepakat untuk satu model tunggal," jelas Rifqinizamy.

Meski berbagai wacana terus berkembang di ruang publik, Rifqi mengungkapkan bahwa hingga kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR.

"Kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026, yang telah tercantum baru revisi Undang-Undang Pemilu. Meski begitu, Komisi II DPR mendorong adanya kodifikasi regulasi Pemilu dan Pilkada.

"Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik," jelasnya.

Menurut Rifqi, langkah kodifikasi dinilai penting agar tata kelola pemilu dan pilkada ke depan dapat berjalan lebih efektif, sistematis, dan berkelanjutan.

Anisha Aprilia/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID