Polisi Gagalkan Aksi Sweeping Suporter di Serpong, Celurit Disita! 

news.fin.co.id - 14/01/2026, 18:56 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Sweeping Suporter di Serpong, Celurit Disita! 

Polisi berhasil menggagalkan aksi sweeping yang diduga akan dilakukan oleh sekelompok suporter sepak bola. (rfh)

fin.co.id -  Polisi berhasil menggagalkan aksi sweeping yang diduga akan dilakukan oleh sekelompok suporter sepak bola di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam kejadian tersebut, satu orang pemuda diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Serpong Km 7, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara. Saat itu, personel Polsek Serpong tengah melaksanakan patroli rutin untuk antisipasi kejahatan dan menjaga kamtibmas.

"Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pergerakan sekelompok suporter yang diduga hendak melakukan sweeping terhadap kelompok suporter lain di wilayah Pakulonan. Kami langsung menuju lokasi setelah menerima laporan tersebut," ujar Suhardono dalam keterangan yang diterima pada Rabu (14/1/2026).

Di lokasi, petugas mendapati sekitar 50 orang suporter yang datang menggunakan sekitar 20 sepeda motor. Saat melakukan penghalauan bersama warga, polisi melihat salah satu pemuda membawa senjata tajam. Pemuda berinisial M.A.G. (18) kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Advertisement

"Tindakan cepat anggota di lapangan mampu mencegah potensi bentrokan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran kami berhasil menggagalkan aksi sweeping dan menangkap pelaku yang membawa senjata tajam," jelasnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit, satu unit telepon genggam, dan satu jaket hoodie hitam. Saat ini, M.A.G. telah dibawa ke Polsek Serpong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucap Suhardono.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui nomor layanan 110.

"Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, situasi keamanan di wilayah Serpong diharapkan tetap aman dan kondusif," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.