Pendidikan . 15/01/2026, 18:05 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) BSU Guru Non-ASN yang diterbitkan Kemenag, berikut kriteria penerima bantuan:
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK
Terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
Belum memiliki sertifikasi pendidik
Memiliki Nomor Induk PTK (PTK ID) Kemenag
Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru madrasah
Bukan penerima bantuan sejenis dari DIPA Kementerian Agama
Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi seluruh kriteria tersebut berhak menerima BSU tanpa perlu melakukan pendaftaran ulang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media