Guru Besar IPB Soroti Pagar Laut Tangerang: Hukum Tajam ke Bawah, Pemilik Modal Tak Tersentuh

news.fin.co.id - 16/01/2026, 14:57 WIB

Guru Besar IPB Soroti Pagar Laut Tangerang: Hukum Tajam ke Bawah, Pemilik Modal Tak Tersentuh

Pagar laut di Kabupaten Tangerang (Ist)

fin.co.id - Kasus pagar laut di pesisir Tangerang kembali disorot sebagai cermin ketimpangan penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Kepala Pusat Kajian Studi Pesisir dan Laut IPB University, Yonvitner, menilai penanganan perkara tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan hukum dan melindungi ruang hidup masyarakat pesisir.

Setahun setelah kasus ini mencuat dan pembongkaran pagar laut dilakukan, ia menilai proses hukum belum menyentuh aktor utama di balik praktik penguasaan ruang laut tersebut.

“Yang terlihat justru ketimpangan penegakan hukum. Aktor-aktor lapangan dihukum, sementara pihak yang memiliki akses modal, kekuasaan, dan jaringan justru luput dari pertanggungjawaban, inilah fakta yang kita lihat dari kasus Pagar Laut Tangerang,” ujar Yonvitner dalam diskusi publik evaluasi setahun pembongkaran pagar laut pesisir Tangerang yang digelar HMI Cabang Bogor, Jumat, 16 Januari 2026.

Menurutnya, praktik okupasi ruang laut dan daratan pesisir tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan lemahnya arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam di tingkat nasional.

Advertisement

"Regulasi yang seharusnya melindungi ruang hidup masyarakat justru gagal membendung dominasi oligarki, bahkan dalam banyak kasus memfasilitasi penguasaan ruang melalui legalisasi administratif", jelasnya.

Ia secara khusus menyoroti Undang-Undang Cipta Kerja serta perluasan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang dinilai membuka peluang besar bagi kapitalisasi wilayah pesisir dan laut. Kebijakan tersebut, menurutnya, mempercepat proses perampasan ruang hidup masyarakat atas nama pembangunan.

“Ketika kebijakan memberi karpet merah pada modal, maka praktik perampasan ruang akan terus berulang dan dilegalkan secara administratif,” tegasnya.

Selain persoalan regulasi, Prof. Yonvitner juga mengkritik lemahnya sistem pengawasan pertanahan dan ketiadaan basis data lahan yang akurat. Kondisi ini membuka celah manipulasi administrasi, termasuk praktik mengubah wilayah laut menjadi tanah bersertifikat.

“Dalam banyak kasus, laut direkayasa menjadi tanah melalui pemanfaatan KTP masyarakat. Mereka hanya menerima imbalan kecil, tanpa pernah menyadari bahwa hak atas ruang hidupnya telah dialihkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kepala desa kerap menjadi pihak paling rentan dalam skema tersebut. Posisi mereka berada di lapisan terbawah struktur kekuasaan, sehingga mudah ditekan dan akhirnya dijadikan pihak yang disalahkan.

“Penegakan hukum yang transaksional dan tidak menyentuh rantai aktor di belakangnya menunjukkan ketimpangan relasi kuasa. Yang dihukum adalah mereka yang tak punya akses hukum, sementara pemodal dan jejaring di atasnya tetap aman,” ujarnya.

Prof. Yonvitner menegaskan bahwa penyelesaian kasus pagar laut tidak boleh berhenti pada penindakan pelaku lapangan semata. Negara, kata dia, harus berani mengungkap aktor kunci dan membenahi tata kelola kebijakan secara menyeluruh.

“Jika tidak, praktik serupa akan terus berulang dan menjadi ancaman serius bagi keadilan ekologis serta masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID