Polres Pasaman Barat Bongkar Tambang Emas Ilegal di Talamau, 8 Orang Diamankan

news.fin.co.id - 17/01/2026, 18:24 WIB

Polres Pasaman Barat Bongkar Tambang Emas Ilegal di Talamau, 8 Orang Diamankan

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator PC 210F merek SDLG, sejumlah peralatan tambang, satu timbangan digital, serta material pasir yang diduga mengandung emas.

fin.co.id - Polres Pasaman Barat menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan delapan orang yang diduga terlibat sebagai pekerja tambang ilegal, berikut sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat jenis ekskavator.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengungkapkan, operasi penindakan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah itu.

“Delapan orang terduga pelaku penambangan emas ilegal yang beraktivitas di Kasiak Putiah berhasil kita amankan,” kata AKBP Agung dalam keterangannya kepada pers, Jumat, 16 Januari 2026.

Advertisement

Ia menjelaskan, kedelapan orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda di lokasi tambang. Dua orang bertugas sebagai operator alat berat, satu orang sebagai helper, satu orang pengawas lapangan, dan empat lainnya sebagai pekerja lapangan atau anak bok. Para terduga pelaku masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36).

Selain mengamankan para pekerja, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator PC 210F merek SDLG, sejumlah peralatan tambang, satu timbangan digital, serta material pasir yang diduga mengandung emas.

Dia menambahkan, saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan tengah berlangsung. Padahal, sebelumnya pihak kepolisian telah berulang kali memberikan peringatan dan melakukan sosialisasi, termasuk memasang papan larangan di sejumlah titik rawan tambang ilegal di Pasaman Barat.

“Kami sudah lakukan sosialisasi dan peringatan, namun masih ada yang membandel. Karena itu, kami lakukan penindakan tegas,” tegasnya.

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Agung juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal dan turut berperan aktif melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di lingkungannya.

“Jika masih ditemukan aktivitas PETI, kami pastikan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Afrizal/Disway Sumbar

 

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID