Megapolitan . 17/01/2026, 14:14 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang menyeret Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masih berproses. Hingga kini, penyidik belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penyidik baru menerima permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dari pihak pelapor.
"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026. Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya kepada wartawan, Sabtu 17 Januari 2026.
Budi menegaskan, masuknya permohonan RJ tersebut tidak serta-merta menghentikan perkara. Hingga saat ini, belum ada keputusan penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana maupun Damai Hari Lubis.
Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan. Penyidik masih melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta aturan internal Polri terkait penerapan keadilan restoratif.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga membenarkan adanya pengajuan permohonan restorative justice dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang menempatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyampaikan, penyidik saat ini masih menunggu kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
"Kami akan fasilitasi sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut," katanya kepada awak media, Selasa 13 Januari 2026.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Iman membenarkan bahwa pengajuan restorative justice memang sedang diproses. "Oh, masih dalam proses RJ-nya ya," ucapnya.
Di sisi lain, pelapor dalam perkara ini, Ade Darmawan, menyatakan terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, khususnya bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Meski demikian, ia menegaskan bahwa opsi tersebut masih dalam pembahasan.
"Pada prinsipnya kami menitikberatkan agar klaster kedua segera dilimpahkan. Namun memang ada permohonan restorative justice dari pihak terlapor klaster pertama, khususnya Bang Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dan itu menjadi pembahasan kami dengan penyidik," katanya kepada awak media, Senin 12 Januari 2026.
Ade menuturkan, pintu perdamaian tidak ditutup selama langkah tersebut dinilai membawa kebaikan dan tetap sejalan dengan kepentingan hukum.
"Kami menyambut baik permohonan RJ. Kenapa harus memenjarakan orang kalau memang ada jalan baik, tetapi keputusan akhirnya tetap menunggu arahan dari Bapak Insinyur Joko Widodo sebagai pelapor utama," tuturnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi, khususnya ijazah strata satu dari Universitas Gadjah Mada (UGM), telah berulang kali dibantah melalui pernyataan resmi pihak kampus dan keterangan para saksi.
Karena itu, untuk substansi tudingan tersebut, pihak pelapor menyatakan siap menempuh jalur persidangan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media