fin.co.id - Peristiwa pengusiran puluhan pasien beserta pendamping dari Rumah Singgah Pasaman yang berlokasi di Jalan Dr. H. Abdullah Ahmad Nomor 2, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada awal Januari 2026, masih menuai perhatian luas masyarakat.
Kejadian yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut tidak hanya memunculkan keprihatinan dari sisi kemanusiaan, tetapi juga menguak persoalan pelik terkait konflik pengelolaan tanah wakaf yang melibatkan dua institusi besar.
Insiden itu disebut berkaitan erat dengan perselisihan antara Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam Padang dan Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) mengenai status nadzir atas lima bidang tanah wakaf di kawasan tersebut.
Sekretaris Pembina Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam Padang, Yurnalis, menegaskan bahwa pihak yayasan memiliki dasar hukum yang jelas sebagai nadzir sejak ditetapkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 2017.
“Kami Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan menyampaikan bahwa yayasan secara sah telah ditunjuk sebagai nadzir lima bidang tanah wakaf oleh Badan Wakaf Indonesia sejak 2017,” kata Yurnalis dalam konferensi pers, Jumat, 16 Januari 2026.
Yayasan menyampaikan, selama menjalankan tugas sebagai nadzir, aset wakaf tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pendidikan, mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah, termasuk menopang operasional lembaga dan kesejahteraan para tenaga pendidik.
Permasalahan mulai memanas sejak 2021. Pihak yayasan mengungkap adanya individu yang mengklaim sebagai ketua yayasan dan secara sepihak menyusun surat pengunduran diri yayasan sebagai nadzir, lalu menyerahkan pengelolaan wakaf kepada pihak lain.
“Padahal dia bukan ketua yayasan pada saat itu,” tegas Yurnalis.
Yayasan menilai tindakan tersebut berujung pada penguasaan sertifikat tanah wakaf serta pengambilalihan fisik aset. Atas dasar itu, laporan dugaan penggelapan dan perampasan aset wakaf telah dilayangkan ke Polda Sumatera Barat sejak Maret 2024.
Selain menempuh jalur pidana, yayasan juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Agama Padang dengan turut menggugat Badan Wakaf Indonesia, Perkumpulan PGAI Padang, serta BPN Kota Padang. Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberhentian nadzir yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Wakaf.
Dalam penjelasannya, yayasan turut menyoroti proses pengambilalihan aset yang dinilai disertai tindakan pengusiran terhadap penyewa rumah dan kedai, termasuk Rumah Singgah Pasaman. Cara-cara tersebut disebut tidak mengedepankan nilai kemanusiaan dan menyerupai praktik premanisme.
Pihak yayasan menambahkan bahwa selama ini pemasukan dari sewa rumah dan kedai digunakan untuk membayar gaji guru dan karyawan serta mendukung keberlangsungan pendidikan.
Sementara itu, Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Sumatera Barat membantah tudingan tersebut. Kuasa hukum PGAI Sumbar, Febrianto Akbar Perkasa, menegaskan bahwa pengamanan aset dilakukan secara resmi dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tegaskan tidak ada tindakan premanisme. Petugas yang turun adalah tim pengamanan aset resmi perkumpulan,” ujar Febrianto dalam konferensi pers, Senin, 12 Januari 2026.
PGAI Sumbar juga menyatakan bahwa status mereka sebagai nadzir wakaf telah diakui pemerintah sejak 2023 melalui penerbitan sertifikat tanah wakaf. Mereka mengklaim telah menyampaikan surat pemberitahuan serta mengundang pengelola Rumah Singgah Pasaman untuk berdialog, namun tidak mendapatkan tanggapan.