Pendidikan . 19/01/2026, 21:47 WIB

Alhamdulillah! BSU Guru Madrasah Non-ASN 2025 Cair Rp600 Ribu, Ini Jumlah Penerima dan Syarat Lengkapnya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id -  Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dengan nilai Rp600.000 per orang.

Bantuan ini ditujukan khusus bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah non-ASN sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik di lingkungan madrasah.

Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa BSU 2025 bersumber dari anggaran tahun 2025 yang diperkuat melalui belanja tambahan negara.

“Ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap guru dan tenaga kependidikan madrasah non-ASN,” ujar Fesal, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin, 19 Januari 2026.

Berdasarkan data Kemenag, total penerima BSU 2025 mencapai 211.992 orang. Jumlah tersebut terdiri dari:

  • 186.148 guru madrasah non-ASN, dan

  • 25.844 tenaga kependidikan madrasah non-ASN

Para penerima tersebar di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari madrasah tingkat RA, MI, MTs, hingga MA dan MAK.

Kemenag memastikan bahwa penyaluran BSU dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dengan sistem transfer langsung ini, diharapkan bantuan dapat diterima secara tepat sasaran dan transparan.

Fesal menegaskan bahwa BSU bukan sekadar bantuan sesaat, melainkan bagian dari kebijakan jangka panjang Kemenag dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan madrasah melalui peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia.

Menurut Kemenag, kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan memiliki peran penting dalam menjaga kualitas pendidikan madrasah.

Dengan adanya BSU ini, pemerintah berharap motivasi dan semangat pengabdian para pendidik tetap terjaga.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam menjalankan peran pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik,” pungkas Fesal.

Kriteria dan Syarat Penerima BSU Guru Non-ASN

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com