Pendidikan . 19/01/2026, 21:47 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Mengacu pada Petunjuk Teknis BSU Guru Non-ASN yang diterbitkan Kemenag, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima, antara lain:
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Aktif mengajar pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
Belum memiliki sertifikasi pendidik
Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama
Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru pada madrasah
Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
Belum mencapai usia pensiun, yaitu maksimal 60 tahun
Telah mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media