Kejagung Kembali Periksa Sudirman Said, Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral Makin Disorot

news.fin.co.id - 19/01/2026, 18:29 WIB

Kejagung Kembali Periksa Sudirman Said, Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral Makin Disorot

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Senin, 19 Januari 2026.

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Senin, 19 Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Sudirman Said di Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

"Betul (Sudirman Said diperiksa). Sudah datang, lagi diperiksa," ujar Anang.

Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Sudirman Said dalam kapasitas sebagai saksi, mengingat posisinya sebagai pejabat negara pada periode yang berkaitan dengan perkara.

Advertisement

"Sebagai saksi dan saat itu menjabat sebagai menteri," kata Anang singkat.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Sudirman Said pada Selasa, 23 Desember 2025. Saat itu, ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral pada kurun waktu 2008 hingga 2015.

Usai pemeriksaan tersebut, Sudirman Said menyatakan kesiapannya mendukung proses penegakan hukum, meski enggan mengungkap materi pemeriksaan secara rinci.

"Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakkan hukum. Dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas," ujarnya kepada awak media, Rabu, 24 Desember 2025.

Dalam pemeriksaan itu, Sudirman Said diketahui dimintai keterangan terkait perannya saat menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada periode 2008–2009.

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya pembenahan tata kelola rantai pasok yang pernah dirancang pada masa tersebut tidak berjalan optimal.

"Karena Pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC. Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama," tuturnya.

Sudirman Said menyebutkan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Namun hingga kini, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.

Advertisement

Selain itu, Kejagung juga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut menangani perkara terkait Petral. Penanganan oleh KPK merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014.

Dalam proses penegakan hukum tersebut, terdapat dua perkara yang sedang berjalan. Pertama, kasus suap pengadaan katalis PT Pertamina tahun anggaran 2012–2014 dengan tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID