Pramono Anung Tak Gentar Hadapi Gugatan Buruh soal UMP DKI 2026

news.fin.co.id - 19/01/2026, 19:58 WIB

Pramono Anung Tak Gentar Hadapi Gugatan Buruh soal UMP DKI 2026

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menegaskan tidak khawatir menghadapi gugatan buruh terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 yang akan diajukan ke PTUN. Foto: Cahyono

fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menegaskan tidak khawatir menghadapi gugatan buruh terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, sebagai negara demokrasi, setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atas kebijakan pemerintah.

"Oh silakan saja, ini negara demokrasi," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Pramono menjelaskan, penetapan UMP DKI 2026 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan metode alfa 0,5-0,9. Dari rentang tersebut, Pramono memilih angka tengah, yakni indeks 0,75.

Dengan perhitungan tersebut, UMP DKI Jakarta 2026 naik sebesar 6,17 persen atau Rp333.115, sehingga total upah minimum yang diterima buruh mencapai Rp5,7 juta per bulan.

Advertisement

"Kan gini, yang jelas Jakarta UMP-nya sudah diputuskan, dan itu berdasarkan PP Nomor 49. PP Nomor 49 mengatur dan di dalam memutuskan UMP," jelasnya.

Pramono menegaskan kenaikan UMP tersebut telah melalui kesepakatan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

"Antara buruh, pengusaha dan pemerintah Jakarta semuanya hadir, dan semuanya tanda tangan," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN pada Senin, 19 Januari 2026. Gugatan tersebut dilakukan karena surat keberatan buruh tidak mendapat respons dari Gubernur Pramono.

"Dengan demikian maka akan ditindaklanjuti ke gugatan PTUN oleh KSPI, mewakili kawan-kawan buruh atau pekerja atau karyawan yang bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu, 18 Januari 2026.

Menurut Said Iqbal, buruh menuntut agar UMP DKI 2026 diubah dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta per bulan sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Partai Buruh bersama KSPI mewakili buruh Jakarta akan melanjutkan gugatan ke PTUN agar UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp5,73 juta per bulan diubah menjadi Rp5,89 juta, 100 persen KHL," pungkasnya.

Cahyono/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID