Pendidikan . 20/01/2026, 19:01 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Dinyatakan lulus SNBP, SNBT, atau Jalur Mandiri
Diterima di program studi terakreditasi
Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Penerima bansos Kemensos (PKH, BPNT, dan sejenisnya)
Anak panti sosial atau panti asuhan
Penghasilan gabungan orangtua maksimal Rp 4.000.000 per bulan, atau
Penghasilan per kapita keluarga maksimal Rp 750.000 per orang
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan
Dokumen dilegalisasi oleh pemerintah setempat
Artinya, jika siswa tidak terdaftar di DTKS, tidak menerima bansos, dan bukan anak panti, maka syarat utama yang harus dipenuhi adalah gaji orangtua maksimal Rp 4 juta per bulan atau dihitung per anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
Selain biaya kuliah yang ditanggung penuh, penerima KIP Kuliah juga mendapatkan sejumlah manfaat lain, antara lain:
Bebas Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Bantuan biaya hidup atau uang saku bulanan
Pendampingan selama masa studi
Berlaku hingga lulus sesuai masa studi normal
Besaran uang saku disesuaikan dengan kluster wilayah kampus dan kebutuhan hidup di daerah tersebut.
Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan sepenuhnya secara online, sehingga mudah diakses oleh calon mahasiswa di seluruh Indonesia.
Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2026 yang mengacu pada mekanisme tahun sebelumnya:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media